17 June 2012

Hukum waris Indonesia bagi keluarga Alawiyyin

Hukum di Indonesia mengenai warisan menyebutkan bahwa surat keterangan warisan (SKW) dan pembuktian kewarganegaraan ada empat kriteria:

1. Golongan penduduk asli cukup menggunakan surat keterangan oleh ahli waris dengan saksi lurah dan diketahui oleh camat.
2. Golongan keturunan barat, surat dibuat oleh notaris.
3. Golongan keturunan tionghoa dibuat oleh notaris.
4. Golongan keturunan timur asing lainnya harus melalui Balai Harta Peninggalan (BHP).

Golongan empat yaitu ketutunan timur asing lainnya termasuk keluarga Alawiyyin, karena keluarga ini nenek moyangnya dari Hadhromaut Yaman. Disini bisa diartikan keluarga Basyaiban jika akan mengurus SKW harus melalui BHP.


Dilihat dari sejarah Indonesia, BHP ini adalah peninggalan feodal Belanda yang ratusan tahun menjajah Indonesia. Belanda mendirikan BHP untuk melindungi harta kekayaan warganya di Indonesia sehingga dapat diwariskan kepada anak keturunannya di Belanda.

Keberadaan BHP rupanya terus dipertahankan pemerintah RI hingga sekarang. Padahal aturan sebagai payung hukumnya sudah lama sekali tidak direvisi (sudah ratusan tahun). Ada informasi baru bahwa Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenhukham RI tahun ini sedang menyiapkan draft RUU BHP.

Saya pribadi punya pengalaman khusus dengan BHP ketika mengurus akta rumah karena dalam pembuatan akta rumah harus menggunakan SKW. Yang pertama SKW (pribadi) cukup dengan kesaksian dari lurah dan diketahui oleh camat dan yang kedua SKW (istri) melalui BHP.

Mengapa yang pertama cukup lewat lurah dan camat dan kenapa yang kedua harus melalui BHP? Apakah seluruh keluarga Alawiyyin dikategorikan sebagai keturunan timur asing lainnya?

Tidak selamanya keluarga Alawiyyin melalui BHP, karena biasanya notaris hanya berpatokan kepada ciri fisik seseorang. Kalau keluarga ahli waris masih kental ciri fisik sebagai orang keturunan baik itu keturunan barat, tionghoa atau timur asing lainnya (Arab) maka tidak bisa melalui lurah dan camat. Harus melalui notaris untuk keturunan barat dan tionghoa dan melalui BHP untuk keturunan Arab.

Keluarga Basyaiban biasanya sudah mastur ciri fisik Arabnya, dan rupanya ini memudahkan urusan dengan notaris. Beda dengan keluarga istri saya yang masih kental ciri fisiknya, karena notaris langsung bisa mendeteksi bahwa ini adalah keluarga keturunan timur asing yang harus melalui BHP.

Anda Basyaiban yang masih kental ciri fisik Arabnya apa yang mastur? @basyaiban